Kamis, Juli 17, 2025

Dugaan Galian C Illegal, Pekerja Tambang Berdiskusi dengan Wakil Rakyat

Wajib Dibaca

Riaureport.com, PEKANBARU – Komisi III DPRD Provinsi Riau menggelar rapat dengar pendapat pada Rabu, 21-05-2025 pukul 13.30 WIB, yang menghadirkan beberapa pelaku usaha tambang, salah satunya adalah PT. SPM, yang beroperasi di wilayah Simpang Jengkol, Kecamatan Tenayan Raya, guna membahas dugaan aktivitas tambang Galian C illegal di daerah tersebut. Rapat ini diadakan sebagai respons atas keresahan masyarakat sekitar terkait keberadaan tambang pasir dan tanah timbun yang dinilai mengganggu lingkungan.

Bernard Paber Simanjuntak, salah satu pekerja tambang di bawah naungan PT. SPM, menyampaikan bahwa aktivitas tambang yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur dan telah memiliki izin dari pihak berwenang. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk kepentingan masyarakat.

“Kami ini berusaha membantu memfasilitasi masyarakat, karena kebetulan ada dana bantuan dari pihak PT. SPM. Yang kami lakukan bukan sembarangan menggali atau menggeruk bukit tanpa prosedur yang jelas. Kami ini membantu meratakan bukit agar wilayah tersebut bisa dijadikan pemukiman penduduk dan lokasi hunian strategis, jadi tidak ada landasan kuat atas kenapa masyarakat sekitar harus protes terhadap Galian C ini,” ujar Bernard.

Namun, menurut informasi yang diterima DPRD, aktivitas tambang PT. SPM hanya mengantongi izin untuk pengembangan perumahan dan belum memiliki izin resmi untuk kegiatan Galian C. Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, menegaskan pentingnya regulasi dalam kegiatan pertambangan.

“Aktivitas tambang harus memiliki izin, dan kegiatan menambang juga tidak boleh di sembarang wilayah. Izin perumahan bukan berarti memiliki izin untuk tambang Galian C. Memindahkan tanah keluar dari area tersebut dikhawatirkan dapat merubah kontur tanah, dan merubah ekosistem lingkungan sekitar tanah, yang ditakutkan akan membawa dampak buruk seperti bencana longsor dan tanah ambruk,” jelasnya.

Galian C sendiri mencakup aktivitas pengambilan material seperti pasir dan tanah timbun, yang izinnya berada di bawah kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dua instansi yang berada dalam koordinasi Komisi III DPRD.

Bernard menambahkan bahwa masih banyak kebingungan di kalangan pekerja tambang mengenai mekanisme perizinan, yang menurutnya disebabkan oleh minimnya sosialisasi dari dinas terkait.

“Peraturan sudah ada, tapi banyak masyarakat terutama pelaku tambang yang bingung karena tidak ada sosialisasi yang jelas dari dinas terkait, yang turun langsung ke lapangan untuk meng-komersialisasikan peraturannya,” ujarnya.

Situasi ini memperlihatkan adanya tarik-ulur antara kepentingan pengusaha tambang dan kekhawatiran masyarakat serta pemerintah daerah. Baik dari sisi PT maupun pihak pemerintah dan warga, masing-masing memiliki argumen dan pertimbangan yang valid. (Rofi Cr4).

- Iklan -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Iklan -spot_img
Berita Terbaru

Dokter Bedah AS Ungkap Horor di Ruang Operasi dan Kekejaman Zionis Israel

Riaureport.com, WASHINGTON - Mark Perlmutter, seorang ahli bedah Amerika yang pernah bekerja di dua rumah sakit di Gaza menceritakan...
- Iklan -spot_img

Artikel Lainnya

- Iklan -spot_img