Riaureport.com, Pekanbaru– Suasana di sekitaran Masjid Agung An-Nur Pekanbaru memanas pada Kemarin malam pukul 20.30 WIB, setelah dua mobil personel Satpol PP mendatangi para pedagang kaki lima. Kehadiran petugas itu bertujuan meminta para pedagang menandatangani surat tebusan dari Wali Kota yang berisi larangan berjualan di area tersebut, berlaku mulai 23 Mei. Namun, para pedagang menolak. Rabu( 21/5/25)
Sejumlah pedagang menyampaikan kekecewaan dan keluhan mereka atas kebijakan tersebut. Mereka mengaku telah berjualan di kawasan itu selama belasan tahun dan merasa kini diperlakukan tidak adil.
“Kami ingin jualan dengan tenang,” ujar Bu Yati, salah satu pedagang. “Kami minta dibuatkan surat resmi, supaya bisa kami tunjukkan ke oknum yang menindas kami di sini. Dulu kami setor sampai Rp3 juta ke Satpol PP, tapi sekarang setelah jalannya bagus, lapak kami mau diambil alih. Tiap orang datang, mau ambil kursi dan gerobak kami. Karena kami tidak setor lagi, kami terus diganggu.”
“Kami ini orang susah, usaha ini buat makan sehari-hari dan merawat anak yatim juga, kepada siapa lagi mengadu, tolonglah kami pak” ucapnya lagi.
Hal senada disampaikan Abdullah, pedagang lainnya. “Kami dirugikan, banyak yang mengganggu kami. Tolong kami, Pak,” katanya.
Sementara itu, Tiara, pedagang yang juga hadir malam itu, menyampaikan harapannya agar pemerintah memperhatikan nasib mereka. “Kami sudah lama jualan di sini. Kami cuma ingin jualan dengan tenang, tidak ditindas seperti ini. Kami cari makan, bukan cari masalah,” ucapnya.
Para pedagang berharap ada solusi yang adil dari pemerintah kota. Mereka meminta perlindungan dan kejelasan hukum agar dapat berjualan tanpa rasa takut dan tekanan dari pihak manapun
Pada kesempatan berbeda Haris forum peduli pedagang menururkan, hendaknya Satpol sebagai Instansi Pemerintah Kota maupun Provinsi,dari awal menjelaskan regulasi. Jangan tiba tiba main seruduk, razia, untuk pedagang kecil, tetapi nanti yang masuk adalah adalah pedagang pesanan, yang mau membayar sesuatu, ini yg kadang kita sebut ngak adil .(mG4)
Hal ini juga diketahui Anggota DPRD kota Komisi II, Meiza Ningsih,” Sebelumnya saya sudah menyampaikan kepada perwakilan pedagang, saya akan memfasilitasi agar membentuk koperasi pedagang agar jika terjadi aturan pemko melarang berjualan di daerah tersebut maka pedagang bisa direlokasi ke tempat yg diarahkan oleh pemko, Saya sudah sampaikan ke pak wali Jawabannya daerah itu memang dilarang berjualan dan kami akan rapat kembali dengan Ketua DPRD “,Tanggapnya.
Editor : Mg/Sg