Riaureport.com, Jakarta- PPATK Buka Kembali Rekening Dormant Usai Blokir 31 Juta Rekening dengan Dana Rp 6 Triliun.( 31/7/ 2025)
Kebijakan PPATK tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif yang sering digunakan dalam tindak pidana seperti pencucian uang, jual beli rekening, hingga judi online.
Ivan menegaskan pemblokiran bersifat sementara dan saldo nasabah tetap aman, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nasabah yang terdampak dapat mengaktifkan kembali rekeningnya dengan mengunjungi bank terkait.
PPATK mencatat hingga Mei 2025 terdapat 31 juta rekening dormant yang diblokir dengan total dana mencapai Rp 6 triliun.
Dari jumlah tersebut, 140 ribu rekening tidak aktif lebih dari 10 tahun, sementara 10 juta rekening penerima bansos tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun dengan dana mengendap Rp 2,1 triliun.
PPATK telah membuka kembali hampir separuh rekening yang diverifikasi dan menegaskan proses ini dilakukan demi menjaga integritas sistem keuangan.
Nasabah diberikan hak untuk mengajukan keberatan dalam waktu 20 hari sejak pemblokiran dilakukan.
Sumber : Kompas